Layanan Pelindungan Nasabah

Kami siap mendengar dan menindaklanjuti.

Sampaikan kendala atau keluhan Anda terkait produk dan layanan PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri. Kami akan menelaah pengaduan melalui kanal resmi yang tersedia.

Proses pengaduan

Sampaikan dengan mudah, ikuti perkembangannya.

Agar pengaduan dapat dipahami dengan baik, sampaikan pokok masalah dan cara yang dapat kami gunakan untuk menghubungi Anda.

LANGKAH 01

Hubungi kanal resmi

Gunakan email atau telepon Bank yang tercantum di halaman ini. Anda juga dapat melihat informasi kontak lengkap pada halaman Kontak.

LANGKAH 02

Ceritakan kronologi

Jelaskan layanan atau produk terkait, waktu kejadian, kronologi singkat, dan tindak lanjut yang Anda harapkan.

LANGKAH 03

Catat tindak lanjut

Simpan komunikasi dan nomor referensi jika diberikan. Bila perlu, gunakan nomor tersebut saat menanyakan perkembangan pengaduan.

Persiapan informasi

Informasi yang membantu penelaahan

Sampaikan informasi secukupnya melalui kanal resmi agar tim dapat memahami permasalahan Anda.

  • ✓Nama dan cara menghubungi Anda.
  • ✓Produk, layanan, kantor, atau petugas yang berkaitan (jika diketahui).
  • ✓Tanggal kejadian, kronologi, dan nomor referensi transaksi bila relevan.
  • ✓Dokumen pendukung yang relevan hanya bila diminta melalui kanal resmi.

Kanal pengaduan Bank

Sampaikan melalui kontak resmi kami

Informasi berikut juga tercantum pada halaman Kontak situs Bank.

Belum tercapai kesepakatan?

Anda dapat mempelajari kanal pelindungan konsumen OJK melalui APPK. Penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan juga dapat diajukan melalui LAPS SJK sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Pertanyaan umum

Yang sering ditanyakan

Apakah pengaduan dapat disampaikan melalui halaman ini?

Halaman ini memberikan panduan dan kanal kontak. Untuk saat ini, sampaikan pengaduan melalui email atau telepon resmi Bank yang tercantum di atas; halaman ini tidak menyimpan isi pengaduan atau dokumen Anda.

Informasi apa yang sebaiknya saya siapkan?

Siapkan kronologi singkat, produk atau layanan yang terkait, waktu kejadian, serta cara menghubungi Anda. Berikan dokumen pendukung hanya jika diminta melalui kanal resmi.

Bagaimana jika pengaduan belum selesai?

Hubungi kembali Bank dengan menyertakan referensi pengaduan jika tersedia. Untuk informasi pelindungan konsumen, Anda dapat mengakses APPK OJK atau situs resmi LAPS SJK.

Informasi pada halaman ini bersifat panduan umum. Penanganan pengaduan mengikuti prosedur Bank dan ketentuan yang berlaku.